Sertifikat Halal Pagung Agrowisata Kediri kini resmi berlaku untuk 144 produk makanan dan minuman. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia menerbitkan sertifikat ini sebagai bukti bahwa seluruh proses penyediaan makanan dan minuman telah memenuhi ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Detail Sertifikat dan Proses Penetapan Halal
BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal dengan nomor ID35210057620620426. Selanjutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendasari penerbitan ini melalui Keputusan Penetapan Halal Produk bernomor MUI-UIM-35A00160002890426, tertanggal 21 April 2026. Penetapan halal ini lahir setelah MUI menggelar sidang komisi fatwa Provinsi Jawa Timur. Dalam sidang tersebut, Kepala LPH Unisma, Dr. Hj. Jeni Susyanti, SE, MM, BKP, C.B.V, yang juga merupakan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis sekaligus Dosen Pascasarjana Unisma, turut hadir. Selain itu, Auditor Halal Syafarotin, S.P, alumni Program Studi Agroteknologi Fakultas Pertanian Unisma, juga hadir menyampaikan laporan hasil pemeriksaan bersama tim LPH Unisma.
Proses Audit Halal Langsung ke Lokasi Usaha
Auditor Halal menyampaikan laporan pemeriksaan pada saat sidang Komisi Fatwa berlangsung. Pemeriksaan lapangan dilaksanakan selama bulan Ramadan, Maret 2026, di lokasi usaha yang beralamat di Jalan Raya Puhsarang Kanyoran, Kabupaten Kediri. Tujuan audit ini adalah untuk memverifikasi kesesuaian antara Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang tersusun dengan kondisi nyata di lapangan. Hasilnya, Pagung Agrowisata Kediri berhasil membuktikan bahwa seluruh rantai produksi, mulai dari bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian, telah memenuhi standar jaminan produk halal.
Dampak Sertifikasi bagi Kepercayaan Konsumen dan Ekosistem Halal Nasional
Perolehan sertifikat halal ini mencerminkan komitmen manajemen Pagung Agrowisata Kediri dalam menjaga kualitas bahan baku dan proses produksi. Lebih dari itu, sertifikasi ini memberikan rasa aman dan nyaman, khususnya bagi konsumen Muslim. Dengan demikian, Pagung Agrowisata Kediri diharapkan semakin kuat posisinya sebagai destinasi kuliner pilihan di Kabupaten Kediri. Di sisi lain, langkah ini selaras dengan upaya pemerintah dalam memperluas ekosistem industri halal nasional. Kolaborasi antara pelaku usaha dan LPH Unisma pun membuktikan bahwa sinergi dunia pendidikan dan dunia usaha sangat penting dalam mendukung implementasi regulasi halal di Indonesia.
Layanan Sertifikasi Halal melalui LPH Unisma
Sebagai perguruan tinggi unggulan, Unisma menaungi 10 Fakultas dengan 25 Program Studi Sarjana, 10 Program Studi Magister, dan 1 Program Doktor. LPH Unisma membuka layanan sertifikasi halal bagi seluruh pelaku usaha makanan dan minuman yang ingin memastikan produknya sesuai standar kehalalan. Pelaku usaha dapat mengurus sertifikat halal secara langsung di Gedung Laboratorium Terpadu Lantai 5, atau secara daring melalui situs resmi https://lph.unisma.ac.id/. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi admin LPH Unisma di nomor 0821-4290-3454.

