Lembaga Pemeriksa Halal

HOME

DAFTAR

BIAYA

BERITA

LEMBAGA PEMERIKSA HALAL

UNIVERSITAS ISLAM MALANG

Daftar sertifikasi halal secara mandiri dan atau dengan pendampingan?

Daftar sertifikasi halal secara mandiri dan atau dengan pendampingan?

TENTANG KAMI

Sebelum UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diundangkan, sertifikasi halal dilakukan oleh MUI yang bersifat sukarela. Proses pemeriksaan produk-produk tersebut dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI). Namun, setelah setelah UU 33 terbit, Kementerian Agama membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memberikan jaminan dan kepastian Produk Halal kepada umat Muslim Indonesia. Undang-Undang juga memberi kewenangan pemeriksaan produk kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

LPH UNISMA (Lembaga Pemeriksa Halal) merupakan salah satu lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk yang sudah mendapatkan izin dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) untuk melaksanakan fungsi pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk yang diajukan oleh pelaku usaha melalui sistem PTSP Halal Kementerian Agama RI.

LPH UNISMA resmi berdiri pada tahun 2020 sesuai dengan Surat Keputusan Rektor tentang Pendirian LPH, dan mendapatkan Akreditasi sebagai LPH dari BPJPH pada 15 Juni 2024 dengan Nomor Akreditasi:

LPH UNISMA SIAP MEMBANTU ANDA

Jangan khawatir, anda bisa meminta bantuan Team LPH Universitas Islam Malang. Kami akan sepenuh hati membantu proses Sertifikasi Halal produk Usaha Anda.

BERITA