Sertifikat Halal Produk Makanan SPPG Sumenep Lenteng Timur 2

Sertifikat Halal produk makanan kini resmi dikantongi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumenep Lenteng Timur 2. BPJPH menerbitkan sertifikat tersebut sebagai bukti bahwa seluruh proses penyediaan makanan dan minuman telah memenuhi ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses Penetapan Sertifikat Halal Produk Makanan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Keputusan Penetapan Halal Produk dengan nomor MUI-UNISMA-35A00160002890626 pada 17 Juni 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, BPJPH kemudian mengeluarkan Sertifikat Halal bernomor ID35110076648900626. Penetapan ini berlangsung setelah Sidang Komisi Fatwa Halal MUI Provinsi Jawa Timur digelar dengan melibatkan sejumlah pihak penting.

Kepala LPH Unisma, Dr. Hj. Jeni Susyanti, SE, MM, BKP, C.B.V., turut hadir dalam sidang tersebut. Selain beliau, Auditor Halal Syafarotin, S.P., alumni Program Studi Agroteknologi Fakultas Pertanian Unisma, menyampaikan laporan hasil pemeriksaan SPPG Sumenep Lenteng Timur 2 di hadapan Komisi Fatwa. Tim LPH Unisma pun ikut mendampingi jalannya sidang.

Hasil Pemeriksaan Lapangan dan Validasi Standar Halal

Auditor Halal melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi usaha SPPG Sumenep Lenteng Timur 2 di Kabupaten Sumenep. Tujuannya adalah memvalidasi kesesuaian antara manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dengan praktik nyata di lapangan. Hasilnya, SPPG Sumenep Lenteng Timur 2 berhasil membuktikan bahwa rantai produksi — mulai dari bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian — telah sesuai dengan standar jaminan produk halal.

Komitmen SPPG dan Dukungan terhadap Program MBG

Pencapaian ini mencerminkan komitmen manajemen SPPG Sumenep Lenteng Timur 2 dalam menjaga kualitas bahan baku dan proses produksi. Dengan sertifikat halal ini, penerima Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) — meliputi siswa sekolah, ibu hamil (Bumil), ibu menyusui (Busui), dan balita (B3) — dapat semakin yakin terhadap keamanan makanan yang mereka terima.

Selain itu, langkah ini sejalan dengan Program Strategis Nasional pemerintah Indonesia yang bertujuan menyediakan makanan dan susu bergizi secara gratis bagi anak sekolah dan B3. Sinergi antara SPPG dan LPH Unisma pun membuktikan bahwa kolaborasi antara dunia pendidikan dan pelaku usaha pangan sangat penting dalam mendukung implementasi regulasi halal nasional.

Layanan Sertifikasi Halal Melalui LPH Unisma

Sebagai perguruan tinggi unggul, Unisma memiliki 10 Fakultas, 26 Program Studi Sarjana, 11 Program Studi Magister, 1 Program Doktor, dan 2 Program Profesi. Melalui LPH Unisma, layanan sertifikasi halal terbuka bagi seluruh pelaku usaha makanan dan minuman yang ingin memastikan produknya memenuhi standar kehalalan.

Pengurusan sertifikat halal dapat langsung di kantor LPH Unisma, Gedung Laboratorium Terpadu Lantai 5, atau secara daring melalui lph.unisma.ac.id. ntuk informasi lebih lanjut, hubungi admin di nomor 0821-4290-3454.