Sertifikat halal DEPOT 2 LEGENDA akhirnya resmi terbit dan memperkuat ekosistem halal di dunia kuliner Kota Malang. BPJPH menerbitkan sertifikat itu di Jakarta dengan Nomor ID35110079106970826. Penerbitan tersebut mengacu pada Ketetapan Halal Produk dari Majelis Ulama Indonesia dengan Nomor MUI-UNISMA-35A00160002890826.
Proses Penetapan Sertifikat Halal DEPOT 2 LEGENDA di Sidang Komisi Fatwa
Sebelum sertifikat terbit, MUI lebih dulu menetapkan kehalalan DEPOT 2 LEGENDA lewat sidang komisi fatwa MUI Provinsi Jawa Timur. Kepala LPH Unisma, Dr. Hj. Jeni Susyanti, SE, MM, BKP, C.B.V, hadir dalam sidang tersebut. Beliau juga mengajar sebagai dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis sekaligus dosen Pascasarjana Unisma. Selain itu, Auditor Halal Ike Widyaningrum, S.Farm., M.Farm, yang berstatus dosen Farmasi Fakultas Kedokteran Unisma, ikut menghadiri sidang. Auditor Halal Syafarotin, S.P, alumni Program Studi Agroteknologi Fakultas Pertanian Unisma, juga datang bersama Tim LPH Unisma. Di hadapan peserta sidang, para auditor menyampaikan hasil laporan pemeriksaan DEPOT 2 LEGENDA.
Hasil Pemeriksaan Lapangan Jadi Dasar Sertifikat Halal DEPOT 2 LEGENDA
Sebelum sidang berlangsung, para auditor halal mendatangi lokasi usaha di Jalan Candi Penataran, Kota Malang. Mereka mengecek apakah SJPH yang disusun sudah cocok dengan kondisi nyata di lapangan. Para auditor juga meminta tanggapan langsung dari Penanggung Jawab/QC SDM, Bapak Yanuar Ariefianto. Hasilnya, DEPOT 2 LEGENDA berhasil membuktikan bahwa seluruh rantai produksinya sudah sesuai dengan standar jaminan produk halal, mulai dari bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian.
Dampak Sertifikat Halal DEPOT 2 LEGENDA bagi Konsumen
Pencapaian ini mencerminkan komitmen manajemen untuk menjaga kualitas bahan baku dan proses produksi. Manajemen juga ingin memberi rasa aman dan nyaman bagi konsumen, terutama konsumen Muslim. Dengan sertifikat tersebut, DEPOT 2 LEGENDA berharap kepercayaan pelanggan terus naik dan posisinya sebagai salah satu destinasi kuliner pilihan di Kota Malang makin kuat. Lebih jauh lagi, kerja sama antara pelaku usaha dan lembaga pemeriksa halal seperti LPH Unisma membuktikan bahwa sinergi dunia pendidikan dan dunia usaha sangat penting untuk menjalankan regulasi halal di Indonesia.
Cara Mengurus Sertifikat Halal lewat LPH Unisma
Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang unggul, Unisma memiliki 10 fakultas, 26 program studi sarjana, 11 program studi magister, 1 program doktor, dan 2 program profesi. Di samping itu, LPH Unisma membuka layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman yang ingin memastikan produknya memenuhi standar kehalalan. Pelaku usaha bisa mengurus sertifikat halal langsung di kantor LPH Unisma, Gedung Laboratorium Terpadu Lantai 5. Alternatif lainnya, mereka bisa mendaftar secara daring lewat https://lph.unisma.ac.id/ atau menghubungi admin di 0821-4290-3454.

