Sosialisasi Sertifikasi Halal untuk UMKM Jawa Timur

Sosialisasi sertifikasi halal menjadi fokus utama dalam acara Mekaarpreneur Naik Kelas Jawa Timur pada Rabu kemarin. Dr. Jeni Susyanti, SE, MM, BKP, CBV, Kepala Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Islam Malang, hadir sebagai narasumber untuk memberikan  oenjelasan kepada pelaku UMKM tentang pentingnya legalitas usaha dan sertifikasi halal dalam mengembangkan bisnis.

Acara yang berlangsung dari pukul 08.50 hingga 15.00 WIB melalui platform Zoom ini menghadirkan ratusan peserta dari berbagai sektor usaha di Jawa Timur. Mereka antusias mengikuti pemaparan Dr. Jeni yang dikemas secara praktis dan aplikatif untuk kebutuhan UMKM.

Panduan Lengkap Mengurus Legalitas Usaha

Dalam paparannya, Dr. Jeni membuka sesi dengan menjelaskan langkah-langkah sistematis dalam mengurus legalitas usaha. Pertama-tama, beliau menekankan bahwa setiap pelaku UMKM harus memiliki dokumen dasar seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) yang kini dapat diurus secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Selanjutnya, Dr. Jeni menjelaskan bahwa UMKM perlu memahami jenis izin yang sesuai dengan bidang usahanya. Untuk usaha makanan dan minuman, misalnya, diperlukan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) atau izin edar BPOM tergantung skala produksi. Kemudian, beliau juga menyoroti pentingnya memiliki NPWP usaha untuk keperluan perpajakan dan akses permodalan.

Di samping itu, narasumber menekankan bahwa legalitas usaha bukan sekadar formalitas administratif. Sebaliknya, legalitas memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.

Sosialisasi Sertifikasi Halal: Proses dan Tahapannya

Memasuki topik inti, Dr. Jeni menjelaskan secara rinci proses sertifikasi halal yang kini menjadi kebutuhan mendesak bagi UMKM. Awalnya, beliau menyampaikan bahwa sejak berlakunya UU Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi produk yang beredar di Indonesia.

Adapun tahapan proses sertifikasi halal berawal dari pendaftaran akun di sistem SIHALAL (Sistem Informasi Halal) milik BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Berikutnya, pelaku usaha harus menyiapkan dokumen persyaratan seperti daftar produk, daftar bahan, dan proses produksi secara lengkap.

Lebih lanjut, Dr. Jeni menjelaskan bahwa setelah dokumen lengkap, akan ada proses audit halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terakreditasi. Dalam tahap ini, auditor akan memeriksa fasilitas produksi, bahan baku, hingga proses pengolahan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal.

“Proses ini memang memerlukan persiapan matang, namun dengan panduan yang tepat, UMKM dapat melewatinya dengan lancar,” ujar Dr. Jeni saat memaparkan materi.

Selain itu, beliau juga menginformasikan bahwa biaya sertifikasi halal untuk UMKM telah mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga tidak memberatkan pelaku usaha kecil.

Manfaat Strategis Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi Ekspansi Bisnis

Pada bagian akhir pemaparan, Dr. Jeni menguraikan berbagai manfaat konkret untuk UMKM setelah mendapatkan sertifikasi halal. Pertama dan terutama, sertifikat halal membuka akses pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun ekspor ke negara-negara berpenduduk muslim.

Selain itu, produk bersertifikat halal memiliki daya saing yang lebih tinggi karena konsumen muslim kini semakin selektif dalam memilih produk. Dengan demikian, sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan syariah, tetapi juga strategi pemasaran yang efektif.

Dr. Jeni menyampaikan bahwa sertifikasi halal mempermudah UMKM dalam mengakses program kemitraan dengan perusahaan besar dan retail modern yang mensyaratkan produk halal. Pada akhirnya, hal ini akan meningkatkan omzet dan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.

“Sertifikasi halal adalah investasi jangka panjang untuk keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis Anda,” tegas Dr. Jeni menutup paparannya.

Antusiasme Peserta dan Tindak Lanjut

Acara Mekaarpreneur Naik Kelas ini mendapat respons positif dari para peserta. Banyak pelaku UMKM yang mengajukan pertanyaan terkait kendala teknis dalam proses sertifikasi halal.  Alhamdulillah satu persatu terjawab tuntas oleh Dr. Jeni Susyanti, SE, MM, BKP, CBV dengan contoh kasus nyata.

Sebagai tindak lanjut, pihak penyelenggara berencana mengadakan pendampingan khusus bagi UMKM yang ingin mengurus sertifikasi halal. Kerja sama dengan LPH Universitas Islam Malang juga akan terus terjalin untuk memberikan akses konsultasi yang lebih mudah bagi pelaku usaha.

Acara ini menjadi bukti nyata komitmen dalam mendukung UMKM naik kelas melalui peningkatan kapasitas dan pengetahuan. Dengan pembekalan yang komprehensif seperti ini, harapannya UMKM di Jawa Timur dapat bersaing di pasar yang lebih luas dan berkelanjutan.


Tentang Narasumber:
Dr. Jeni Susyanti, SE, MM, BKP, CBV adalah Kepala Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Islam Malang aktif memberikan edukasi kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia tentang pentingnya sertifikasi halal dalam pengembangan bisnis.