Cakupan Produk Wajib Halal 2026
Terdapat enam kategori produk yang menjadi fokus utama dalam regulasi tahun 2026 ini, yaitu:
1. Makanan dan minuman hasil produksi UMK atau impor.
2. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong lainnya.
3. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan (termasuk daging olahan seperti sosis dan bakso).
4. Obat herbal, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
5. Kosmetik, produk kimia, dan produk rekayasa genetik.
6. Barang gunaan sehari-hari yang mengandung unsur hewani, seperti pakaian, alat kesehatan, dan perlengkapan ibadah.
Panduan Pengurusan Produk
Melalui Jalur Reguler, meskipun pemerintah menyediakan program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) dengan skema self-declare untuk produk sederhana, pelaku usaha dengan produk yang memiliki titik kritis tinggi atau skala usaha yang lebih besar sebaiknya menempuh jalur sertifikasi reguler. Berikut adalah tahapan lengkap pengurusannya:
- Persiapan Dokumen Teknis: Pelaku usaha wajib menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB), data produk beserta komposisinya, daftar bahan baku beserta sumbernya, diagram alir proses produksi, serta foto fasilitas produksi yang higienis.
- Registrasi Online: Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui portal resmi https://ptsp.halal.go.id dengan mengunggah seluruh dokumen persyaratan tersebut.
- Verifikasi dan Audit Lapangan: Berbeda dengan skema mandiri, jalur reguler melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Auditor akan menjadwalkan kunjungan lapangan untuk memeriksa fasilitas, memverifikasi proses produksi secara langsung, dan mengambil sampel produk jika diperlukan.
- Sidang Fatwa dan Penerbitan Sertifikat: Setelah audit selesai, laporan akan dibawa ke Sidang Fatwa MUI untuk penetapan kehalalan produk. Jika dinyatakan halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat resmi
Mengapa Harus Segera Mengurus Sertifikasi Halal? Proses sertifikasi reguler rata-rata memakan waktu 1 bulan tergantung pada kelengkapan dokumen dan kerumitan audit. Menunda pengurusan hingga mendekati tenggat waktu berisiko menyebabkan penumpukan antrean.
Jika melewati batas waktu 18 Oktober 2026, pelaku usaha dapat menghadapi sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha. Selain sanksi hukum, produk tanpa label halal berisiko mendapatkan penolakan oleh distributor dan kehilangan kepercayaan pasar yang kini semakin kritis terhadap aspek kehalalan produk. Dengan mengurus sertifikasi sekarang, pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing, memperluas akses pasar ekspor, dan memberikan ketenangan bagi konsumen.

