
SATGAS HALAL – Berdasarkan berita dari Kemenag tentang SATGAS Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Jaminan Produk Halal di seluruh Wilayah NKRI. Satgas tersebut akan mulai beroperasi mulai tanggal 18 Oktober 2024. Pihak yang melanggar UU Jaminan Produk Halal serta turunan dan tanjakannya, akan mendapatkan sanksi Administratif. Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), kami memainkan peran penting dalam memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam rangka persiapan menghadapi penerapan wajib halal yang efektif mulai 18 Oktober 2024,
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Senin (14/10/2024) di Jakarta menyampaikan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Peraturan tentang kewajiban sertifikasi halal tahap pertama mencakup produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta jasa penyembelihan. Batas waktu untuk produk ini adalah 17 Oktober 2024. Satgas Halal Mulai 18 Oktober 2024 mulai beroperasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif.
Berdasarkan hal tersebut, maka Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Malang menjadi bagian penting dalam suksesor sertifikasi halal. Salah satu kiatnya adalah dengan mendampingi UMKM dengan lebih efektif. Pun, memastikan mereka tidak hanya memahami proses sertifikasi tetapi juga mematuhi regulasi yang sesuai dengan ketetapan. Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), kami berada di garda terdepan dalam memeriksa dan mengaudit produk halal. Tugas kami meliputi berbagai aspek. Memverifikasi bahan baku UMKM hingga memastikan proses produksi yang sesuai dengan standar halal. Kehadiran Satgas Pengawasan Jaminan Produk Halal memperkuat peran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terutama dalam memastikan bahwa pelaku usaha telah tersertifikasi halal.
Menuju Era Kewajiban Halal yang Lebih Tertib dan Terstruktur
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UNISMA berkomitmen untuk mendukung penuh suksesnya implementasi kewajiban sertifikasi halal ini. Kami berharap bahwa melalui koordinasi yang baik dan pengawasan yang ketat, UMKM akan semakin siap untuk memasuki era baru yang lebih tertib dan terstruktur dalam memenuhi kewajiban halal. Dengan adanya kepastian halal pada setiap produk yang dihasilkan, kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM akan semakin meningkat, sehingga UMKM bisa tumbuh lebih pesat.
Kami mengajak seluruh UMKM untuk mulai mempersiapkan diri dan bekerja sama dengan LPH UNISMA dalam rangka mendapatkan sertifikasi halal. Melalui pendampingan dan pengawasan yang tepat, kami yakin bahwa UMKM dapat dengan mudah menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini dan meraih manfaat dari pasar halal yang terus berkembang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan sertifikasi halal dan pendampingan dari LPH, silakan kunjungi LPH UNISMA atau hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi. Kami siap menjadi mitra Anda dalam memastikan produk halal yang terjamin kualitasnya.

