Konsultasi halal memainkan peran penting dalam mendukung suksesnya sertifikasi halal produk makanan dan minuman di Indonesia. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal, kebutuhan akan konsultasi yang tepat dan komprehensif menjadi semakin mendesak.

Pentingnya Konsultasi Halal
Konsultasi halal membantu pelaku usaha memahami dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Proses ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan dan distribusi. Konsultasi yang baik memastikan bahwa setiap tahap produksi sesuai dengan syariat Islam, sehingga produk yang dihasilkan benar-benar halal dan thayyib (baik).
Selain itu, konsultasi halal juga memberikan edukasi kepada masyarakat umum tentang pentingnya mengonsumsi produk halal. Edukasi ini tidak hanya bermanfaat bagi konsumen Muslim, tetapi juga bagi konsumen non-Muslim yang semakin menyadari manfaat kesehatan dan kebersihan dari produk halal.
Peraturan Perundangan yang Mendukung
Di Indonesia, sertifikasi halal diatur oleh beberapa peraturan perundangan yang memastikan bahwa proses sertifikasi dilakukan dengan standar yang tinggi. Beberapa peraturan penting yang mendukung sertifikasi halal antara lain:
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH): Undang-undang ini mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia, termasuk makanan dan minuman1.
- Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal: Peraturan ini memberikan rincian tentang pelaksanaan UU JPH, termasuk kerja sama antar lembaga, biaya sertifikasi, dan penahapan kewajiban sertifikasi halal2.
- Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal: Peraturan ini mengatur tata cara pendirian dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta tata cara pengajuan permohonan dan pembaruan sertifikat halal1.
Data dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menunjukkan bahwa pada tahun 2022, Indonesia menjadi negara dengan konsumsi produk halal terbesar di dunia, mencapai 200 miliar dolar AS3. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal, terutama di sektor makanan dan minuman3.
Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), jumlah sertifikat halal yang diterbitkan terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2023, BPJPH mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah sertifikat halal yang diterbitkan untuk produk makanan dan minuman4. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran dan kepatuhan terhadap sertifikasi halal semakin meningkat di kalangan pelaku usaha.
LPH UNISMA
Konsultasi halal sangat penting dalam mendukung suksesnya sertifikasi halal produk makanan dan minuman di Indonesia. Maka dari itu LPH UNISMA menyediakan layanan konsultasi halal gratis untuk masyarakat. Dengan adanya konsultasi yang tepat, pelaku usaha dapat memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, edukasi kepada masyarakat umum tentang pentingnya produk halal juga dapat meningkatkan kesadaran dan permintaan terhadap produk halal. Dengan dukungan peraturan perundangan yang kuat dan data yang menunjukkan peningkatan kesadaran, Indonesia dapat terus memimpin dalam konsumsi dan produksi produk halal di dunia.


