Sertifikasi halal telah menjadi kebutuhan vital bagi pelaku usaha di Indonesia. Sejak berlakukannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci dokumen-dokumen yang perlu pelaku usaha persiapkan untuk mengurus sertifikat halal reguler.
Persiapan Dokumen Sertifikasi Halal: Legalitas
Pertama-tama, dalam persiapan dokumen sertifikasi halal, pelaku usaha harus menyiapkan dokumen legalitas usaha. Hal ini mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Selain itu, untuk usaha di bidang pangan, memerlukan juga sertifikat P-IRT dari Dinas Kesehatan atau izin edar MD dari BPOM.
Selanjutnya, dokumentasi terkait bahan baku menjadi fokus utama dalam proses sertifikasi. Pelaku usaha wajib menyiapkan daftar lengkap seluruh bahan yang digunakan, termasuk bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong. Untuk setiap bahan, memerlukan sertifikat halal atau dokumen pendukung status kehalalannya, seperti spesifikasi produk dan safety data sheet.
Dokumentasi Proses Produksi
Aspek penting lainnya adalah dokumentasi proses produksi. Pelaku usaha harus menyiapkan diagram alir proses produksi yang detail, mencakup tahapan dari penerimaan bahan baku hingga produk akhir. Selain itu, perlu juga prosedur tertulis untuk pembersihan tempat dan peralatan produksi, serta dokumentasi pemisahan area produksi dari bahan yang tidak halal.
Tidak kalah pentingnya adalah dokumen sistem jaminan halal. Ini meliputi manual sistem jaminan halal, struktur tim manajemen halal, dan prosedur tertulis aktivitas kritis. Pelaku usaha juga perlu menyiapkan bukti pelatihan internal terkait sistem jaminan halal bagi karyawan yang terlibat dalam proses produksi.
Dalam hal fasilitas produksi, memerlukan dokumen layout ruang produksi, daftar peralatan yang digunakan, serta prosedur sanitasi. Semua ini harus menunjukkan bahwa tidak ada kontaminasi silang dengan bahan tidak halal dalam proses produksi.
Untuk memudahkan proses sertifikasi halal Anda, LPH UNISMA hadir sebagai mitra terpercaya. Dengan pengalaman dan kompetensi yang kredibel, tim ahli kami siap membantu mengawal proses sertifikasi halal dari awal hingga akhir. Kami menawarkan pendampingan profesional dalam penyusunan dokumen dan implementasi sistem jaminan halal yang sesuai dengan regulasi terkini.
Jangan biarkan kompleksitas persyaratan dokumen menghambat pengembangan usaha Anda. Hubungi LPH UNISMA sekarang juga untuk konsultasi dan pendampingan sertifikasi halal. Kunjungi website kami di www.lph.unisma.ac.id atau hubungi nomor layanan kami di +62 821-4290-3454 untuk informasi lebih lanjut. Bersama LPH UNISMA, proses sertifikasi halal menjadi lebih mudah dan terarah.

