![]()
Malang, 02/10/2024 – Menanggapi pemberitaan viral mengenai Tuak, Beer, Tuyul Hingga Wine dikabarkan mendapatkan sertifikasi halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Malang dengan tegas menyatakan tidak melayani sertifikasi halal produk beralkohol dan bernama “aneh”, sesuai dengan syariat Islam. Bernama “Aneh” ini maksudnya adalah menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan. Hal tersebut tertuang di Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal.
LPH UNISMA menegaskan bahwa proses sertifikasi yang dilakukan akan selalu mengikuti pedoman dan standar halal yang ketat. Adapun juga tidak akan memberikan sertifikasi halal untuk produk yang mengandung unsur haram.
“Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal, kami memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap produk yang mendapatkan sertifikat halal telah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan yang sangat ketat,” ujar Dr. Hj. Jeni Susyanti, SE., MM. selaku Kepala LPH UNISMA. “Produk seperti Tuak, yang jelas-jelas mengandung alkohol dan termasuk dalam kategori minuman keras, tidak memenuhi kriteria halal sesuai dengan pedoman syariat Islam.”
Proses Sertifikasi Halal
Di LPH UNISMA, setiap produk yang diajukan untuk sertifikasi halal harus melewati serangkaian tahap pemeriksaan; termasuk uji laboratorium, verifikasi bahan baku, audit proses produksi, dan pengawasan ketat oleh para Auditor. Semua langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan yang tidak sesuai syariat Islam.
“Kami ingin menegaskan bahwa proses sertifikasi halal bukanlah formalitas atau sekadar memberikan label. Ini adalah proses yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan integritas, memastikan bahwa produk yang mendapat sertifikat halal benar-benar memenuhi standar halal,” tambah Dr. Hj. Jeni Susyanti , SE.,MM. selaku Kepala LPH UNISMA.
Edukasi dan Transparansi
Sehubungan dengan isu yang beredar, LPH UNISMA berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat tentang konsep halal dan pentingnya memahami bahwa produk halal harus bebas dari unsur yang haram. Dalam waktu dekat, LPH Universitas Islam Malang akan mengadakan seminar dan webinar untuk menjelaskan lebih lanjut tentang standar halal serta bagaimana proses sertifikasi dilakukan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa produk seperti Tuak tidak mungkin memenuhi kriteria halal. LPH berkomitmen untuk transparan dalam proses sertifikasi dan kami selalu terbuka untuk berdiskusi serta memberikan edukasi mengenai standar halal,” jelas Dr. Hj. Jeni Susyanti , SE.,MM. selaku Kepala LPH UNISMA.
Kolaborasi dengan Ulama dan Otoritas Keagamaan
LPH UNISMA ke depan juga akan bekerja sama dengan ulama dan otoritas keagamaan untuk memperkuat penegakan standar halal. “Kami akan terus berkolaborasi dengan ulama dan para ahli fiqih untuk memastikan bahwa semua produk yang kami sertifikasi benar-benar sesuai dengan pedoman syariat Islam. Dengan adanya dukungan dari tokoh agama, kami berharap dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa LPH kami beroperasi dengan integritas dan komitmen tinggi terhadap prinsip-prinsip halal,” tambahnya.
Partisipasi Masyarakat
Sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat, LPH UNISMA mengajak semua pihak untuk terus berpartisipasi dalam menjaga kehalalan produk yang beredar di pasaran. “Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan kritis terhadap produk yang mereka konsumsi. Jika ada keraguan atau pertanyaan terkait status halal suatu produk, kami siap memberikan klarifikasi dan informasi yang akurat,” tegas Dr. Hj. Jeni Susyanti , SE.,MM. selaku Kepala LPH UNISMA.
LPH UNISMA akan terus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya memastikan produk halal yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan langkah-langkah proaktif ini, kami berharap dapat terus membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa semua produk yang mendapatkan sertifikasi halal benar-benar memenuhi prinsip-prinsip syariat Islam.

