menggunakan CreamerPerkembangan industri kopi membawa beragam inovasi menu yang menarik. Namun, konsumen muslim perlu waspada kandungan non-halal dalam menu kopi modern yang berpotensi mengandung bahan non-halal. Berikut ini pembahasan mengenai menu-menu kopi yang memerlukan perhatian khusus terkait status kehalalannya.
Waspada Kandungan Non-Halal
Menu kopi beralkohol menjadi perhatian utama karena jelas mengandung bahan yang haram. Irish Coffee, misalnya, mencampurkan whiskey ke dalam kopi. Demikian pula dengan Espresso Martini yang menggunakan vodka sebagai bahan dasarnya. Minuman-minuman ini secara tegas termasuk dalam kategori haram.
Selanjutnya, beberapa varian kopi menggunakan rum sebagai perisa. Meskipun beberapa meng-klaim sebagai rum artificial, konsumen tetap perlu berhati-hati karena beberapa produsen masih menggunakan ekstrak rum asli dalam pembuatan perisa. Hal ini berlaku untuk menu-menu seperti Rum Latte atau Rum Flavored Coffee.
Perhatian juga perlu terhadap cream liqueur yang sering menjadi bahan dalam pembuatan dessert coffee. Baileys Coffee dan variasi serupa mengandung cream yang mix dengan whiskey, menjadikannya tidak halal untuk dikonsumsi. Begitu pula dengan Kahlua Coffee yang menggunakan liqueur berbasis rum.
Beralih ke penggunaan gelatin dalam menu coffee jelly atau pudding coffee. Gelatin yang berasal dari babi atau hewan yang tidak disembelih secara syariat berpotensi mencemari kehalalan minuman. Konsumen perlu memastikan sumber gelatin yang digunakan berasal dari bahan halal.
Waspada Kandungan Non-Halal Menggunakan Creamer
Lebih lanjut, perlu mewaspadai penggunaan creamer non-dairy karena beberapa produsen menggunakan emulsifier yang berasal dari lemak hewan non-halal. Menu-menu seperti Creamy Latte atau Frappuccino yang menggunakan creamer jenis ini berpotensi haram jika tidak menggunakan bahan yang tersertifikasi halal.
Masalah lain muncul dari kontaminasi silang di dapur coffee shop. Peralatan yang digunakan untuk membuat minuman beralkohol, jika tidak dipisahkan, dapat mencemari menu kopi reguler. Hal ini terutama terjadi pada coffee shop yang juga menyajikan minuman beralkohol.
Mengingat kompleksitas permasalahan kehalalan menu kopi, pelaku usaha perlu mendapatkan pendampingan profesional. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Malang hadir sebagai solusi untuk membantu coffee shop memastikan kehalalan produknya.
LPH Universitas Islam Malang menyediakan layanan konsultasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap bahan baku, proses produksi, hingga penyajian. Tim ahli kami akan membantu mengidentifikasi potensi bahan non-halal dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Hubungi LPH Universitas Islam Malang sekarang melalui WhatsApp di 082142903454 atau kunjungi kantor kami di Jalan MT. Haryono No. 193, Malang. Bersama kami, wujudkan coffee shop yang terjamin kehalalannya dan memberikan ketenangan bagi konsumen Muslim.
Mari bersama-sama menciptakan lingkungan bisnis kopi yang tidak hanya mengutamakan cita rasa, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kehalalan dalam setiap sajiannya.