Sertifikat Halal BPJPH resmi diraih PT Ayehsa Albary Palmol atas seluruh produk minyak goreng merek Albary yang didaftarkan. Hal ini menandai tonggak penting bagi industri minyak goreng nasional. Capaian ini terwujud setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menetapkan kehalalan produk tersebut melalui Sidang Fatwa pada Sabtu, 14 Februari 2026. Sidang Fatwa tersebut dihadiri oleh Kepala LPH Unisma, Dr. Hj. Jeni Susyanti, SE, MM, BKP, C.B.V., yang juga menjabat sebagai Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis sekaligus Dosen Pascasarjana Unisma. Selain itu, Auditor Halal Syafarotin, S.P., alumni Program Studi Agroteknologi Fakultas Pertanian Unisma, turut hadir dan menyampaikan hasil laporan pemeriksaan perusahaan, bersama tim lengkap dari LPH Unisma.
Berdasarkan Ketetapan Halal Nomor MUI-UIM-35A00020002890226 pada 14 Februari 2026, BPJPH selanjutnya menerbitkan Sertifikat Halal dengan Nomor ID35210042815450226 di Jakarta pada 15 Februari 2026. Sertifikat ini secara resmi menegaskan bahwa PT Ayehsa Albary Palmol telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait Jaminan Produk Halal di Indonesia.
Proses Audit Lapangan Sebelum Sertifikat Halal Terbit
Sebelum sertifikat terbit, Auditor Halal dari LPH Universitas Islam Malang (Unisma) terlebih dahulu melakukan pemeriksaan langsung. Pemeriksaan ke lokasi usaha di Jalan Raya Soko Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Dalam proses audit tersebut, tim auditor memverifikasi implementasi dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara menyeluruh. Pemeriksaan mencakup komitmen pemilik perusahaan, Ibu Rini Yolanda Eka Prasetyowati, terhadap kehalalan produk, kualitas bahan baku, alur proses produksi, kondisi fasilitas produksi, serta memastikan tidak ada kontaminasi dari bahan najis maupun bahan yang tidak halal.
35 Produk Minyak Goreng Sawit Albary Kantongi Jaminan Halal
Sebanyak 35 produk minyak goreng sawit Albary kini resmi berstatus halal. Mencakup berbagai varian kemasan. Dari botol ukuran 100 ml hingga 2.000 ml, kemasan standing pouch, cup plastik, hingga jerigen berkapasitas 5 liter sampai 20 liter. Produk-produk ini memiliki pangsa pasar yang luas, terutama di kalangan pelaku usaha kuliner seperti restoran dan kafe. Penerbitan sertifikat halal ini sekaligus mempertegas komitmen PT Ayehsa Albary Palmol dalam menghadirkan produk minyak goreng yang higienis, aman, dan sesuai dengan syariat Islam.
Sinergi Dunia Usaha dan Lembaga Pendidikan dalam Implementasi Regulasi Halal
Keberhasilan ini membawa dampak signifikan terhadap kepercayaan publik, khususnya konsumen muslim yang membutuhkan kepastian halal dalam konsumsi sehari-hari. Lebih dari itu, kolaborasi antara PT Ayehsa Albary Palmol dan LPH Unisma membuktikan bahwa sinergi antara dunia usaha dan institusi pendidikan tinggi mampu mendorong implementasi regulasi halal secara lebih efektif dan terstruktur di Indonesia.
Layanan Sertifikasi Halal LPH Unisma Terbuka untuk Pelaku Usaha
Unisma saat ini mengelola 10 Fakultas dengan 25 Program Studi Sarjana, 10 Program Studi Magister, dan 1 Program Doktor. Melalui LPH Unisma, pelaku usaha di bidang makanan dan minuman dapat mengakses layanan sertifikasi halal. Hal ini untuk memastikan produk mereka memenuhi standar kehalalan yang berlaku. Selain itu, proses pendaftaran sertifikasi halal berada di Gedung Laboratorium Terpadu Lantai 5 Unisma. Jika secara daring melalui situs resmi https://lph.unisma.ac.id/ atau dengan menghubungi admin di nomor 0821-4290-3454.

