Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Pengusaha Muslimah: Menyelami Proses dan Keuntungannya

Pada tanggal 17 September 2024, Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Islam Malang mendapat kehormatan untuk berpartisipasi dalam Pertemuan Pengusaha Muslimah Kota Malang dan Bazaar Produk IPEMI yang diselenggarakan di Gedung MCC Lantai 3. Dalam acara ini Dr. Hj. Jeni Susyanti, SE, MM, BKP, C.B.V selaku Kepala Lembaga Pemeriksa Halal berkesempatan menyampaikan program Sertifikasi Halal Reguler yang bisa menjangkau semua kalangan pelaku usaha mulai dari skala mikro kecil, menengah, hingga pelaku usaha besar. Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Kota Malang juga mengundang narasumber lain yaitu Titin Hakim dari PT Debindo Sehat, Cantik, Produktif dan juga Direktur Bisnis BPR Putra Dana Malang yaitu Wiwit Nurcahyo, SM., MM., CRBD., CDMS., CTOT untuk membagikan lebih banyak ilmu kepada para pelaku usaha.


Sertifikasi halal merupakan hal yang fundamental bagi setiap produk yang dikonsumsi oleh umat Muslim, mengingat keterkaitannya dengan hukum syara’. Di Indonesia, sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai jaminan kehalalan produk, tetapi juga sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian kepada konsumen. Proses sertifikasi ini berfungsi sebagai bentuk kepatuhan terhadap ajaran agama, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memberikan keunggulan kompetitif di pasar.

Pada acara tersebut, Dr. Hj. Jeni Susyanti, SE, MM, BKP, C.B.V memaparkan bagaimana proses sertifikasi halal reguler dilakukan. Dimulai dengan pengajuan permohonan sertifikasi melalui akun SIHALAL, pelaku usaha perlu melakukan pembayaran biaya pendaftaran dan penetapan sertifikasi halal sebesar Rp300.000 kepada BPJPH dan biaya pemeriksaan kehalalan oleh Lembaga Pemeriksa Halal sebesar Rp350.000.Namun, biaya tersebut diluar dari biaya uji laboratorium dan juga biaya transportasi/akomodasi ketika proses pemeriksaan lapangan. Setelah pembayaran, proses selanjutnya adalah audit atau pemeriksaan terhadap bahan baku dan proses produksi. Terakhir, sertifikasi halal akan diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) jika semua persyaratan terpenuhi.

Biaya pengurusan sertifikasi halal reguler, yang terbilang terjangkau menjadi salah satu keuntungan tambahan bagi pelaku usaha mikro kecil. Dengan biaya yang relatif rendah, pelaku usaha dapat memastikan produk mereka sesuai dengan standar halal yang ditetapkan, serta meningkatkan nilai jual produk di pasar. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga sebuah strategi bisnis yang cerdas. Melalui sertifikasi halal, pelaku usaha dapat membangun kepercayaan konsumen, memperluas pangsa pasar, dan menguatkan posisi mereka dalam industri.

Tentunya bagi para pelaku usaha yang ada di Kota Malang ataupun luar Kota Malang tidak perlu khawatir atau merasa kesusahan dalam mengurus sertifikasi halal regular karena Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Islam Malang sudah hadir di Gedung Laboratorium Terpadu dan Halal Center lantai 5. Atau lebih mudahnya bisa langsung mengakses web LPH Universitas Islam Malang di www.unisma.ac.id . Mari wujudkan sertifikasi halal kalian bersama Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Islam Malang.(*)

*) Kontributor : Novia Herawanti, S.Ak, LPH Universitas Islam Malang