
Kewajiban Sertifikasi Halal
Pada awal Oktober 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk yang beredar di Indonesia mulai 18 Oktober 2024. Dalam hal ini, Kepala BPJPH, Babe Haikal Hassan, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi ini.
Berkaitan dengan hal tersebut, “Saya akan memberikan sanksi bagi yang tidak mendaftarkan produknya. Ini bukan ancaman, tapi ini amanah undang-undang,” tegas Haikal. Selanjutnya, beliau menambahkan bahwa kewajiban ini merupakan implementasi dari UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Lebih lanjut, peraturan ini mencakup berbagai kategori produk, termasuk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, dan produk biologi. Bersamaan dengan itu, sebagai bentuk dukungan, BPJPH memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 1 miliar per tahun berupa pembebasan biaya sertifikasi halal.
Pelanggar Terancam Sanksi
Sementara itu, pemberian sanksi bagi pelanggar akan berlaku secara bertahap, mulai dari sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda. Selain itu, “Kalau masih bandel, izin usahanya bisa dicabut,” tambah Haikal. Selain itu, pengawasan akan dilakukan secara ketat dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Dalam upaya mendukung implementasi kewajiban sertifikasi halal, BPJPH telah menyiapkan sistem pendaftaran online yang terintegrasi. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat mengakses layanan ini melalui website resmi BPJPH atau mendatangi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terdekat.
Sehubungan dengan hal tersebut, LPH UNISMA, sebagai salah satu lembaga pemeriksa halal terakreditasi, siap membantu para pelaku usaha dalam proses sertifikasi. Melalui tim auditor berpengalaman dan fasilitas lengkap, LPH UNISMA menjamin proses sertifikasi yang profesional dan tepat waktu.
Akses layanan LPH UNISMA melalui:
– Kantor: Gedung Pusat Laboratorium dan Halal Center UNISMA, Lt. 5 – Jl. MT. Haryono 193, Malang
– Email: lph@unisma.ac.id
– WhatsApp: 081234567890 (Tim Layanan LPH)
Mengingat pentingnya hal ini, segera daftarkan produk Anda untuk sertifikasi halal. Tidak hanya itu, LPH UNISMA menyediakan konsultasi gratis dan pendampingan penuh dalam proses sertifikasi. Pada akhirnya, mari bersama mewujudkan Indonesia yang terjamin kehalalannya.
Referensi:
1. Detik Com
2. Metro TV News
3. TV ONE News

